Skandal Besar! Eks Pegawai BNI Aek Nabara Diduga Gelapkan Dana Jemaat

Skandal Besar! Eks Pegawai BNI Aek Nabara Diduga Gelapkan Dana Jemaat Skandal Besar! Eks Pegawai BNI Aek Nabara Diduga Gelapkan Dana Jemaat

Polda Sumut tetapkan eks Kepala BNI Aek Nabara tersangka penggelapan dana jemaat Rp28 miliar, skandal ini bikin geger publik!

Skandal Besar! Eks Pegawai BNI Aek Nabara Diduga Gelapkan Dana Jemaat

Kasus penggelapan dana jemaat senilai Rp28 miliar mengguncang Sumatera Utara. Polda menetapkan mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara sebagai tersangka utama.

Dugaan penyalahgunaan dana ini menimbulkan kemarahan dan tanda tanya publik tentang pengawasan internal perbankan. Berita dan Investigasi Kriminal Indonesia ini mengulas kronologi kasus, langkah aparat, serta dampak sosial dari skandal besar ini yang sedang jadi sorotan nasional.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala BNI Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian mencapai Rp28 miliar.

Tersangka berinisial AH, diidentifikasi sebagai Andi Hakim Febriansyah mantan Kepala Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara, di bawah Cabang BNI Rantauprapat. Polda Sumut menyatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat bank dan dana besar yang berasal dari simpanan jemaat. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko dalam konferensi pers Polda Sumut.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Kronologi Laporan Dan Penyidikan

Laporan dugaan penggelapan ini pertama kali dilaporkan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel. Pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Namun, ketika penyidik memanggil tersangka untuk pemeriksaan, AH diketahui telah berada di luar negeri. Dua hari setelah laporan dibuat. AH diduga melarikan diri dari Indonesia bersama istrinya dan terbang ke Australia melalui Bali menggunakan pesawat komersial.

Penyidik terus mendalami alur penyelidikan, termasuk waktu keberangkatan, tujuan, dan bukti yang mengaitkan tersangka dengan aliran dana yang dikumpulkan dari jemaat gereja. Koordinasi dengan aparat luar negeri pun mulai dilakukan.

Baca Juga: Panik! Komplotan Nelayan Gasak Besi Tiang Suramadu Dengan Alasan Cari Kerang

Modus Penggelapan Dana Jemaat

 Modus Penggelapan Dana Jemaat 700

Polda Sumut mengungkap bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk investasi yang tidak resmi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja sejak sekitar 2019.

Tersangka menjanjikan imbal hasil bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas tingkat bunga deposito perbankan yang umumnya sekitar 3,7 persen. Janji ini dipakai untuk meyakinkan jemaat menempatkan dana dalam jumlah besar melalui produk yang tidak pernah dikeluarkan oleh BNI secara resmi.

Dokumen‑dokumen yang dipakai untuk meyakinkan jemaat juga diduga dipalsukan, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dikumpulkan kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, serta perusahaan afiliasi tersangka.

Dampak Pada Jemaat Dan Reaksi Publik

Kasus penggelapan ini menimbulkan kemarahan dan kekhawatiran di kalangan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang merasa kehilangan dana simpanan mereka. Banyak umat kemudian menuntut penjelasan dari pihak bank dan aparat penegak hukum mengenai keberlangsungan kasus ini.

Sebagian jemaat sempat mengunjungi kantor cabang BNI Rantauprapat untuk mempertanyakan nasib dana mereka dan menuntut transparansi proses hukum. Situasi ini memicu diskusi luas tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.

Kasus ini juga memancing pertanyaan publik mengenai bagaimana pejabat bank bisa melakukan dugaan tindakan pelanggaran terhadap dana nasabah. Terlebih dana yang merupakan simpanan dari komunitas keagamaan.

Upaya Penanganan Dan Buronan Internasional

Dalam upaya menangkap tersangka yang kini berada di luar negeri, Polda Sumut sudah mulai berkoordinasi dengan Interpol, Divisi Hubungan Internasional Polri. Serta Australian Federal Police (AFP) guna melacak keberadaan AH di Australia dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga dikabarkan mengajukan penerbitan red notice agar tersangka dapat ditangkap jika terdeteksi berada di negara lain. Langkah ini merupakan upaya formal dalam proses penegakan hukum internasional.

Sementara itu, penyidik Polda Sumut terus mengejar alat bukti tambahan dan saksi terkait modus operandi serta aliran dana kasus ini. Sambil memperluas cakupan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari tribratanews.sumut.polri.go.id
  • Gambar Kedua dari ngopibareng.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *