Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Tersangka, Harta Rp19,7 Miliar Terungkap

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Tersangka, Harta Rp19,7 Miliar Terungkap Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Tersangka, Harta Rp19,7 Miliar Terungkap

Eks Direktur Bea Cukai Rizal ditetapkan tersangka, harta Rp19,7 miliar terungkap di tengah kasus dugaan korupsi.

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Tersangka, Harta Rp19,7 Miliar Terungkap

Mantan Direktur Bea Cukai, Rizal, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Selain status hukumnya, nilai harta kekayaannya sebesar Rp19,7 miliar juga mencuri perhatian publik, memicu pertanyaan soal asal-usul aset tersebut.

Simak ulasan lengkap di Berita dan Investigasi Kriminal Indonesia mengenai kronologi kasus dan fakta harta eks pejabat ini.

Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Terungkap

Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung. Kasus ini terkait dugaan suap dalam importasi barang dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dilansir dari laman LHKPN KPK, Jumat (6/2/2026), Rizal terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 24 Februari 2025. Total harta yang tercatat mencapai Rp19,7 miliar, mencakup aset bergerak, tidak bergerak, dan kas. Kekayaan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait sumber dana yang diperoleh selama menjabat di lembaga negara.

Selain harta, status tersangka Rizal kini menjadi sorotan karena KPK menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini menegaskan komitmen KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi di Bea Cukai, yang selama ini menjadi sorotan publik karena kasus serupa kerap muncul.

Rincian Harta Tanah Dan Bangunan

Rizal memiliki delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp16,8 miliar. Beberapa di antaranya berada di Medan, sementara satu properti terletak di Jakarta Timur. Luas bangunan bervariasi mulai dari 100 m² hingga 924 m². Aset ini menjadi bagian terbesar dari total kekayaan yang dilaporkan.

Rincian aset di Medan antara lain tanah seluas 100 m² dengan bangunan 64 m² senilai Rp194 juta, hingga tanah 420 m² dengan bangunan 510 m² senilai Rp6,17 miliar. Properti di Jakarta Timur memiliki nilai Rp1,5 miliar, menambah total keseluruhan aset tidak bergerak Rizal.

Aset properti ini menunjukkan bahwa harta bergerak bukan satu-satunya bentuk kekayaan Rizal. Keberadaan delapan properti dalam portofolionya juga menjadi indikator utama yang diamati KPK terkait kemungkinan adanya aliran dana tidak sah selama masa jabatannya.

Baca Juga: Terungkap! Buron Pencabulan Siswi SMK, Camat Di Maluku Sembunyi 3 Tahun Di Gua

Aset Kendaraan Dan Harta Bergerak Lain

Aset Kendaraan Dan Harta Bergerak Lain 700

Selain properti, Rizal tercatat memiliki kendaraan bermotor senilai Rp595 juta. Ini termasuk Jeep Wrangler 1996 senilai Rp150 juta, Toyota Kijang 2023 senilai Rp400 juta, Vespa Sprint 2022 Rp25 juta, dan Yamaha NMax 2023 senilai Rp20 juta.

Harta bergerak lainnya, termasuk peralatan dan aset lain, tercatat senilai Rp458 juta. Rizal juga memiliki kas dan setara kas Rp1,8 miliar, yang menjadi bagian dari total kekayaan Rp19,7 miliar. Kombinasi aset bergerak dan tidak bergerak memperlihatkan posisi ekonomi Rizal yang relatif mapan sebelum kasus terungkap.

Pemaparan aset ini diharapkan menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan keterkaitan harta dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. KPK biasanya mengaitkan harta signifikan dengan aktivitas penyalahgunaan jabatan dalam kasus suap dan gratifikasi.

Penetapan Tersangka Dan OTT KPK

Rizal ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Kasus ini diungkap melalui OTT yang digelar Rabu, 4 Februari 2025.

KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Dari jumlah itu, enam orang ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Lima tersangka ditahan sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Satu tersangka, John Field, belum ditahan karena melarikan diri.

OTT ini menyoroti dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai, yang menjadi salah satu instansi vital terkait pengawasan importasi dan penerimaan negara. Penetapan tersangka menegaskan langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di lembaga ini.

Pasal Yang Disangkakan Dan Proses Hukum

Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 dan 606 juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. Sementara pihak pemberi suap, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, dikenai Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

Proses hukum ini menunjukkan kompleksitas kasus, mengingat melibatkan beberapa pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi. KPK kini fokus menelusuri aliran dana dan memastikan seluruh aset yang berpotensi hasil korupsi bisa ditelusuri dan disita sesuai hukum.

Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi pejabat publik dan pihak swasta agar tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan. KPK menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari cnnindonesia.com 
  • Gambar Kedua dari periskop.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *