Yaqut Ajukan Praperadilan, Tuntut Pembatalan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji

Yaqut Ajukan Praperadilan, Tuntut Pembatalan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji Yaqut Ajukan Praperadilan, Tuntut Pembatalan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji

Yaqut ajukan praperadilan tuntut pembatalan 3 sprindik kasus kuota haji, Langkah ini untuk luruskan proses hukum yang sedang berjalan.

Yaqut Ajukan Praperadilan, Tuntut Pembatalan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan untuk membatalkan tiga sprindik terkait kasus kuota haji. Upaya Berita dan Investigasi Kriminal Indonesia ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, sekaligus meluruskan dugaan ketidakwajaran dalam penanganan kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Yaqut Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini terkait tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tiga sprindik yang dimaksud adalah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026. Ketiga surat tersebut menjadi fokus petitum permohonan Praperadilan.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyatakan petitum tersebut menuntut pembatalan semua upaya paksa terkait penetapan tersangka atas nama Yaqut. Proses hukum ini dimaksudkan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Poin Petitum Praperadilan

Dalam petitum, Yaqut meminta hakim menyatakan ketiga Sprindik yang dijadikan dasar KPK menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan ini diungkapkan secara resmi pada Rabu (11/2).

Selain Sprindik, Yaqut juga meminta pembatalan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas dirinya. Semua keputusan terkait penetapan tersangka diminta agar dinyatakan tidak sah.

Hakim juga diminta menyatakan Surat KPK Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026 tanggal 9 Januari 2026 bukan penetapan tersangka dan dinyatakan tidak sah. Semua permohonan ini bagian dari langkah hukum Yaqut untuk meluruskan proses penyidikan.

Baca Juga: Modus Penipuan Cinta Di Subang, Pelaku Mengatasnamakan Stafsus Dedi Mulyadi

Jadwal Sidang Dan Respons KPK

 Jadwal Sidang Dan Respons KPK 700

Yaqut mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.

KPK hingga kini masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Yaqut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, KPK belum melakukan penahanan. Langkah pencegahan bepergian ke luar negeri sudah diterapkan sejak 11 Agustus 2025 dan akan berakhir Februari ini.

Proses Penyelidikan Dan Barang Bukti

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, serta rumah ASN Kemenag di Depok.

Penyidik juga menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Banyak barang bukti diduga terkait perkara berhasil disita, mulai dari dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan dan properti.

Penyitaan ini menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti untuk memastikan dugaan korupsi kuota haji tambahan dapat ditelusuri secara menyeluruh. KPK menekankan pentingnya transparansi dalam pengumpulan data dan barang bukti.

Dugaan Kerugian Negara Dan Dampak Kasus

Berdasarkan perhitungan awal KPK, dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai ini menunjukkan skala kasus kuota haji tambahan sangat besar dan berdampak signifikan.

Proses Praperadilan yang diajukan Yaqut menjadi bagian dari upaya hukum untuk meluruskan prosedur penetapan tersangka. Sementara itu, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengacu pada bukti yang ada.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan nilai kerugian negara yang signifikan. Proses hukum yang transparan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
  • Gambar Kedua dari cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *